Menkes, BPOM & IPB Kompak Tak Mau Umumkan

kebumennews - Jakarta - Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian kesehatan (Kemenkes), Badan POM, Rektor IPB dan Kepala LIPI terkait pengungkapan daftar merek susu formula berbakteri berakhir nihil.
Ketiga lembaga tersebut sama-sama enggan untuk mengungkap dugaan susu formula yang diduga terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.
"Menkes taat hukum. Karena itu, kami tidak sanggup melaksanakan putusan MA karena kami tidak mempunyai data penelitian Enterobacter sakazaki tahun 2003-2006 yang dilakukan IPB. Karena itu, mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Karena tidak sanggup melaksanakan," tandas Menkes Ri, Endang R Sedyaningsih dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Kepala Badan POM, Rustantinah, juga menjawab sama. Pihaknya tidak bisa melaksanakan putusan MA yang mengharuskan untuk mengumumkan merek-merek susu formula yang diduga terkontaminasi bakteri.
"Walaupun kami menerima salinan, tapi kami tidak dapat melaksanakan putusan itu, karena kami tidak punya data dan akses data. Makanya kami tunjuk Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara. Karena kami tidak punya materi data itu," tandas Kepala BPOM, Rustantinah.
Sementara, Rektor IPB Herry Suihardiyanto juga mengaku tidak dapat melaksanakan putusan MA, namun sudah ada langkah-langkah untuk mengambil opsi terbaik untuk menjawab persoalan ini.
"IPB pada saat ini belum dapat mengambil keputusan untuk menjalankan putusan MA dan akan mengambil opsi-opsi terbaik," ujar Rektor IPB, Herry.
Dengan sikap ketiga lembaga tersebut yang tak mau membeberkan permintaan Dewan, Komisi IX DPR RI rencananya akan segera mengadakan rapat intern untuk mengambil sikap lebih lanjut.
Sumber:inilah.com
