Berkas Semua Tersangka asal PDIP ke Penuntutan, Dua Minggu Lagi Disidang

KEBUMENNEWS.INFO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melimpahkan semua
berkas penyidikan tersangka kasus cek perjalanan asal PDI Perjuangan ke
tahap penuntutan.
Setelah sebelumnya pada pekan lalu menaikan 1 berkas dari 5
tersangka asal PIDP, hari ini 2 bekas dari 8 tersangka asal partai
berlambang banteng itu kembali menyusul naik ke tahap penuntutan. Mereka
adalah Panda Nababan, Engelina Patiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih
dalam 1 bekas, dan Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta
Matheos Pormes dalam 1 berkas lain.
"Hari ini rencananya kita akan melakukan penyerahan tahap dua dari
penyidikan ke penuntutan, yaitu PN, EP, B, MI, NLM, SP, S, dan MP," kata
juru bicara KPK, Johan Budi, saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Menurutnya, paling lambat dalam waktu maksimal 2 minggu berkas
kelima mantan politisi Senayan itu akan diserahkan ke pengadilan untuk
disidangkan. Dengan dinaikkannya 2 berkas 8 tersangka ke penuntutan maka
total tersangka kasus cek perjalanan yang sudah dinaikkan ke pelimpahan
tahap dua (penuntutan,red) sudah berjumlah 23 orang.
"Mungkin sisanya 2 orang akan segera menyusul," imbuhnya.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S
Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, KPK
telah menetapkan 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai
tersangka sejak 1 September 2010 lalu.
Politisi Senayan tersebut terdiri dari 14 orang asal PDIP, 10 orang
Golkar dan 2 orang PPP. Hingga hari ini sudah 23 tersangka yang
berkasnya naik ke penuntutan yaitu politisi asal PDIP sebanyak 13 orang
dan Golkar sejumlah 10 orang.
