Buruh Pabrik Digarap Pria Beristri Hingga Hamil

Kebumennews, Gresik - Suryanto warga Desa Widang, Kecamatan Widang Tuban terpaksa berurusan dengan Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gresik.
Bapak satu anak ini terpaksa ditangkap karena menjadi tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap Indah (19) buruh pabrik warga Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean Gresik hingga hamil 7 bulan.
Penangkapan Suryanto tidak memerlukan kerja keras. Pasalnya, saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik, tersangka langsung mendatangi unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik. Setelah melalui pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah menjelaskan, korban Indah menjadi korban karena terpengaruh bujuk rayu. Padahal, tersangka sudah beristri dan dikaruniai satu anak.
"Tersangka kami jerat dengan dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam hukuman 12 tahun penjara," katanya, Minggu (20/03/2011).
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritajatim.com kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku warga Tuban. Perkenalan itu berlanjut hingga pacaran, dan akhirnya melakukan hubungan suami istri sehingga korban hamil.
Saat dimintai pertanggungjawaban tersangka Suryanto selalu berkelit. Bahkan, tersangka yang sudah tidak bekerja lagi menghilang. Kasusnya terungkap setelah korban melaporkan peristiwa ini. Namun, berdasarkan keterangan pihak perusahaan bahwa tersangka Suryanto berdomisili di Tuban. Lewat surat pemanggilan tersangka langsung mengakui perbuatannya.[inilih.com]
