Pembuat Paspor Gayus Segera Disidang

Kebumennews, Jakarta- Pembuat paspor palsu Gayus Tambunan, Arie Nur Irwan alias Arie Kalap akan segera disidang. Pasalnya, berkas dakwaannya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara.
"Sedikit lagi disidang, posisinya sekarang sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejagung, Senin (21/3/2011).
Arie Kalap dikenakan pasal bersama-sama atau turut serta (pasal 55 KUHP) dengan dugaan tindak pidana pemalsuan paspor milik Gayus Tambunan. Berkas dakwaan berikut Arie sebagai tersangka dilimpahkan ke Kejari pada Jumat, (11/3/2011). "Peran, bantu bikin paspor Gayus. Paling lama dua minggu lagi sidang."
Gayus membuat paspor palsu untuk bepergian ke luar negeri yaitu Makao, Singapura dan beberapa tempat lainnya. Saat itu ia masih berada dalam sel tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
