Polda Tahan Mantan Bupati Lampung Tengah

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, Kamis (24/3/2011) pukul 20.00.
Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB di ruang Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung.
Andy Achmad Sampurna yang di kalangan birokrat Lampung Tengah biasa dipanggil kanjeng sebagaimana kebiasaan birokrat Jawa itu, diduga terlibat kasus korupsi dana APBD senilai Rp 28 miliar. Gelagat ditahannya Andy Achmad diketahui wartawan sekitar pukul 17.30 WIB, saat Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Kombes Joko Hartanto keluar dari ruang tempat Andy diperiksa.
Kepada wartawan, mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya itu mengatakan, pihaknya resmi menahan Andy Achmad. "Secara resmi hari ini Pak Andy Achmad kami tahan. Dengan tuduhan melanggar pasal 2, 3 dan 5, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Joko.
Pernyataan Joko diperkuat keberadaan dua kerabat Andy Achmad yang sibuk membawakan sebuah tikar dan satu kardus alat-alat keperluan Andy. Bahkan, alat-alat tersebut sudah lebih dulu masuk ruang sel sekitar pukul 17.45 WIB.
Menurut Joko, ia ditahan karena selama ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron dengan nomor DPO/08/III/2011/subditIV/Ditrekrimsus tanggal 3 Maret 2011, sehingga dikhawatirkan melarikan diri, dan tidak kooperatif.
