www.kebumennews.info | Media Online: Tiga Berkas Kasus Cikeusik Dilimpahkan

Tiga Berkas Kasus Cikeusik Dilimpahkan

Personal Blogs

Kebumennews - Kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, berinisial S, I, dan A ke Kejaksaan. Total berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa yakni delapan berkas.
"Sudah delapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Rabu (2/3/2011).
Anton mengatakan, hingga saat ini penyidik belum dapat memeriksa Deden, salah satu dari 17 jamaah Ahmadiyah yang datang ke rumah Suparman lantaran masih sakit. Jika cukup bukti, kata Anton, Deden bisa dijerat dengan sangkaan membawa senjata tajam. "Yang bersangkutan bisa kena UU darurat," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka berinisial M, E, M, U, dan Y ke kejaksaan. Adapun tersangka yang masih dilidik yakni UJ, AD, Yi, R dan D. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan maupun Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

lintasberita
Posted by Admin on 12.37. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for �Tiga Berkas Kasus Cikeusik Dilimpahkan�

Leave comment

terimakasih sobat sudah kasih motifasi untuk jadi lebih maju....

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery