www.kebumennews.info | Media Online: Melinda: Penggelapan Uang Tak Merugikan Citibank

Melinda: Penggelapan Uang Tak Merugikan Citibank

Personal Blogs

KN.INFO, Jakarta: Tersangka penggelapan dana nasabah Rp 20 miliar Inong Melinda atau yang dikenal Melinda Dee mengatakan, penilepan uang nasabah tak merugikan tempat dia bekerja yakni di Citibank. "Kalau menurut dia (Melinda), sepanjang tidak ada laporan tidak ada itu bank dirugikan," ucap Indra Sahnun Lubis, pengacara Melinda di Jakarta, Sabtu (2/4).

Meski dilaporkan pihak Citibank, Indra mengaku tidak sah. Sebab masalah ini cuma antara Melinda dan nasabah. "Memindahkan dan menggelapkan itu sama (Pasal 374 KUHP). Makanya itu yang kami lihat dari laporan polisi. Karena yang dirugikan bukan bank tapi nasabah," jelas Indra.

Kasus Melinda berawal dari laporan tiga orang korban. Mereka melaporkan Melinda yang bertugas sebagai Relationship Senior Manager Citibank ke pihak Citibank. Sebab mantan karyawan Citibank itu dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer saat tersangka masih bekerja di Citibank.

Polri akhirnya memanggil dan langsung menahan Melinda. Selain itu, Polri telah memeriksa 16 saksi, termasuk pelapor dan menyita barang bukti terhadap sejumlah aset Melinda.

lintasberita
Posted by Admin on 20.28. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for �Melinda: Penggelapan Uang Tak Merugikan Citibank�

Leave comment

terimakasih sobat sudah kasih motifasi untuk jadi lebih maju....

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery