Melinda: Penggelapan Uang Tak Merugikan Citibank

KN.INFO, Jakarta:
Tersangka penggelapan dana nasabah Rp 20 miliar Inong Melinda atau yang
dikenal Melinda Dee mengatakan, penilepan uang nasabah tak merugikan
tempat dia bekerja yakni di Citibank. "Kalau menurut dia (Melinda),
sepanjang tidak ada laporan tidak ada itu bank dirugikan," ucap Indra
Sahnun Lubis, pengacara Melinda di Jakarta, Sabtu (2/4).
Meski dilaporkan pihak Citibank, Indra mengaku tidak sah. Sebab masalah
ini cuma antara Melinda dan nasabah. "Memindahkan dan menggelapkan itu
sama (Pasal 374 KUHP). Makanya itu yang kami lihat dari laporan polisi.
Karena yang dirugikan bukan bank tapi nasabah," jelas Indra.
Kasus Melinda berawal dari laporan tiga orang korban. Mereka melaporkan
Melinda yang bertugas sebagai Relationship Senior Manager Citibank ke
pihak Citibank. Sebab mantan karyawan Citibank itu dengan sengaja
melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap
beberapa slip transfer saat tersangka masih bekerja di Citibank.
Polri akhirnya memanggil dan langsung menahan Melinda. Selain itu, Polri
telah memeriksa 16 saksi, termasuk pelapor dan menyita barang bukti
terhadap sejumlah aset Melinda.
