Ternyata Perempuan yang Dinikahi Berkelamin Lelaki

KN.INFO, Serang suami warga Kota Bekasi, Jawa Barat melaporkan kasus penipuan
kepada polisi, setelah yang bersangkutan menyadari bahwa perempuan yang
dinikahinya sejak enam bulan silam ternyata berkelamin laki-laki.
Kapolsek Jatiasih AKP Karosekali, mengatakan terlapor yang
bernama Rahmat Sulistiyo alias Fransiska Anastasya, telah ditangkap
petugas di rumahnya, Rabu (30/3) lalu.
"Pelaku berpura-pura menjadi perempuan, kemudian menikah
dengan korban. Semua biaya pernikahan tersebut ditanggung korban,"
katanya, Jumat (1/4)
Dari hasil penyelidikan, korban yang berusia 32 tahun menikah
dengan Fransiska Anastasya pada 19 September 2010 di rumah korban dengan
disaksikan orang tua masing-masing, setelah pasangan itu menjalin
hubungan sejak Agustus 2010.
Selama menjalin rumah tangga, pelaku berprilaku layaknya
seorang istri yang selalu menggunakan pakaian wanita lengkap plus jilbab
lagi.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku selalu menggunakan
pakaian tertutup juga sekaligus untuk menyembunyikan bagian fisik
tertentu," katanya.
Selama enam bulan berumah tangga, korban dan pelaku
berhubungan intim layaknya suami istri pada malam hari dengan semua
lampu dimatikan total. Pelaku menolak berhubungan intim dengan posisi
terlentang. Berbagai alasan dikemukakan, di antaranya, tengah mengalami
gangguan pencernaan.
"Pelaku selalu mengambil posisi telungkup," ujar AKP
Karosekali.
Korban baru mengetahui kalau istrinya adalah laki-laki pada
Selasa (29/3) lalu, setelah adanya informasi dari warga sekitar yang
sempat mengenal kepribadian Fransiska Anastasya yang sesungguhnya.
Warga yang sempat mengenal Fransiska Anastasya itu juga
menginformasikan bahwa 'perempuan' tersebut kerap berprilaku kasar dan
memiliki jenggot serta berbadan tegap.
Sebelumnya, Fransiska Anastasya juga sempat dituntut tetangga
untuk memeriksakan fisik ke Klinik Maharani Medika di Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, guna mengetahui jenis kelamin yang sebenarnya.
Namun, Fransiska Anastasya akhirnya berhasil meyakinkan korban
dengan merekayasa surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan
benar-benar perempuan.
Namun, kebohongan pelaku terbongkar berkat pengakuan Klinik
Maharani Medika yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat
keterangan tentang jenis kelamin kepada orang yang bernama Fransiska
Anastasya.
Dari pernyataan klinik seperti itu, sejumlah warga langsung
menemui Fransiska Anastasya di rumahnya dengan maksud memeriksa jenis
kelamin yang sebenarnya.
Sebelum itu dilakukan warga, Fransiska Anastasya akhirnya
mengaku bahwa dirinya memang berkelamin laki-laki.
AKP Karosekali menambahkan, setelah mengetahui secara jelas
bahwa istrinya seorang laki-laki, korban datang melapor kepada
petugas bahwa Fransiska Anastasya yang memiliki nama sebenarkan Rahmat
Sulistiyo telah menipunya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Rahmat Sulistiyo dapat
dijerat pasal 266 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan
ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
