Eksepsi Ba'asyir Diperjualbelikan di depan PN

Kebumennews, Jakarta - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir diperjualbelikan oleh pendukungnya. Puluhan eksemplar eksepsi tersebut laris-manis dibeli para pengunjung dan wartawan.
"Mas, bayar infaq buat ganti biaya foto kopinya. Bayar Rp20 ribu aja," ujar penjual yang juga pendukung Ba'asyir saat menjajakan jualannya.
Peserta sidang yang menonton tak mau repot-repot mendengarkan penyampaian eksepsi Ba'asyir dari layar monitor yang terpajang di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Sebagian dari mereka memilih membaca eksepsi setebal 90 halaman yang dibukukan secara rapi tersebut.
Agenda persidangan Ba'asyir kali ini adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum. Ba'asyir didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan telah merencanakan dengan mempersiapkan fisik, sumber daya manusia dan mengumpulkan uang antara lain melalui Thoyib, Dr Syarif Usman, Hariyadi Usman, Abdul Hakim, Ugbah, Afif Abdul Majid, Abdul Haris, Yudo dan Ubaid sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih ini untuk membeli senjata api, amunisi dan membiayai kegiatan pelatihan militer di Aceh.
Provokasi Ba'asyir juga disebut JPU telah mempengaruhi para peserta pelatihan militer di Aceh untuk melakukan perampokan bersenjata api di Bank CIMB Niaga Medan.
Sementara itu, ancaman hukuman sebagaimana dalam dakwaan prier adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
