www.kebumennews.info | Media Online: Inilah Jawaban Ditjen BC Terkait Film Impor

Inilah Jawaban Ditjen BC Terkait Film Impor

Personal Blogs

Kebumennews, Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai menegaskan tidak ada kebijakan baru terhadap film impor melainkan penagihan atas royalti film selama dua tahun yang dihitung mundur sejak diberlakukannya reassesment.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heri Kristiono terhadap keluhan Motion Picture Associated (MPA) yang diwakili oleh Produser Film Cineplex 21. “Tidak terdapat kebijakan atau peraturan yang baru terhadap film impor karena penambahan royalty ke dalam nilai pabean sudah sesuai dengan WTO valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU No.7/1994 dan diadopsi pada UU No.10/1995 dan diubah ke UU No.17/2006 tentang Kepabeanan,” ujar Heri dalam jumpa pers di kantornya, Senin (21/2).

Ia melanjutkan, dengan demikian tidak ada kenaikan tarif bea masuk atas film impor. Selama ini, film impor diklasifikasikan dalam pos tarif HS-3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, PPN impor 10%, dan PPh pasal 22 impor 2,5%.

Berdasarkan prinsip self assestment dalam UU No.10/1995 yang direvisi menjadi UU No.17/2006, Ditjen Bea dan Cukai selama ini hanya menagihkan bea masuk berdasarkan laporan dari importir.

Kemudian Ditjen Bea dan Cukai melakukan reassesment berdasar referensi dalam rapat interdep tim harmonisasi tarif pada 11 Februari lalu yang mengungkap bahwa perhitungan nilai pabean selama ini (1995-2010) hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil yang tidak dilaporkan importir.

“Jadi ada kurang bayar atas royalti dan bagi hasil. Namun, karena pembayaran bea masuk dan pajak sifatnya suatu data yang privasi, memang itu harus dilindungi sehingga kami belum bisa sebutkan berapa (piutangnya). Tiap film itu beda-beda (royaltinya), tergantung filmnya laku atau tidak, Royalty itu berlaku dua tahun ke belakang (2008-2009) sejak diberlakukannya reassesment,” paparnya.

Selain itu, reassesment juga dilakukan berdasar surat Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) kepada Dirjen Bea dan Cukai No.282/BP2N/III/2010 tertanggal 26 Maret tahun lalu mengenai perihal permohonan penetapan nilai pabean film impor sesuai dengan nilai yang wajar. Hal tersebut didasari alasan karena pajak yang dikenakan terhadap film nasional dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan film impor. “Serta berdasarkan data website Mojo Box Office, hasil peredaran dari sebagian film impor yang dibayarkan pada produser (52 judul) film iuntuk periode April 2009 sampai dengan Oktober 2010 telah membagihasilkan hampir US$60 juta atau setara Rp570 miliar,” papar Heri.

Selain itu, juga berdasar surat Dirjen Perdagangan Luar Negara kepada Ketua BP2N Nomor 121/DAGLU/4/2010 yang menyatakan bahwa ada faktor keunikan film yang mengandung hak atas kekayaan intelektual sehingga penetapan nilai pabean tidak sekadar menggunakan patokan metrik rata-rata film sebesar US$ 0,43 per meter.

Dan surat dari BKF kepada BP2 perihal pemberian insentif fiskal bagi industri perfilman nasional dan penetapan nilai pabean atas film impor yang menyatakan penetapan nilai pabean bukan merupakan kebijakan.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Bea Cukai lalu melakukan reassesment, di mana prosedur pemasukan barang impor sesuai UU tersebut menganut prinsip-prinsip self assessment. Dalam pemberitahuan pabeannya, importir hanya memberitahukan biaya vetak copy film tanpa memasukkan royalti ke dalam nilai pebeannya sehingga Bea Cukai menambahkannya ke dalam perhitungan nilai pabean.

Heri juga menambahkan saat ini pihak Bea Cukai masih menunggu laporan secara tertulis dari pihak Motion Picture Assoication (MPA) untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi perhatian dari distributor film AS tersebut. “Royalti itu berlaku dua tahun ke belakang sejak diberlakukannya reassesment. Itu sudah ada di peraturan sana," pungkasnya. [cms]

lintasberita
Posted by Admin on 16.18. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for �Inilah Jawaban Ditjen BC Terkait Film Impor�

Leave comment

terimakasih sobat sudah kasih motifasi untuk jadi lebih maju....

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery