www.kebumennews.info | Media Online: Inilah Penjelasan Menkeu Terkait Film Impor

Inilah Penjelasan Menkeu Terkait Film Impor

Personal Blogs

Kebumennews, Bogor - Menkeu Agus Martowardojo menegaskan persoalan pajak film impor cukup kompleks.

"Persoalannya cukup kompleks, dan ini kita mau merapihkan. Kalau saya ngejelasin ke kamu dengan lengkap, pasti kamu akan ngerti, jangan kita cuma dipress sama pihak-pihak yang selama ini sebetulnya sudah menerima manfaat yang besar, dan pada akhirnya nanti kita malah salah informasi," ujarnya di Istana Bogor, Selasa (22/2).

Menurutnya, kalau film impor itu memang selama ini dihitung atas dasar meteran. Padahal seharusnya royalti dimasukkan ke situ, dan nanti dikenakan pajak PPN, pajak penghasilan (PPh 22) dan bea masuk. "Ini yang kita mau lengkapkan. Ini merupakan bagian daripada menata industri perfilman di dalam negeri supaya menjadi lebih kompetitif, lebih fair situasinya. Nah kebetulan di bea cukai itu memang lagi mengaudit beberapa perusahaan yang melakukan impor. Dan kelihatannya berdasarkan proses yang berjalan itu ada kewajiban bea masuk yang belum dibayar. Dan royalti belum diperhitungkan, dan ada dendanya juga dan kelihatannya jumlahnya besar."

Dia juga menyarankan untuk melihat hal ini secara lebih lengkap agar tidak salah menafsirkan.

Mengenai film domestik, Agus marto mengakui masih belum membicarakannya. "Mau bicara yang film impor aja belum selesai, sedangkan yang nasional kita nanti akan undang BP2N, badan pertimbangan. Kita juga ngundang asosiasi film, kita ngundang menteri budpar. Itu kita dudukkan supaya industri perfilman menjadi lebih kompetitif dan lebih dapat tumbuh dengan berkesinambungan. Tapi kita memang harus berkomunikasi dan percaya," tukasnya.

Dia juga membantah adanya paket kebijakan baru terkait pengenaan pajak film impor ini. "Nggak, nggak ada. Kita baru membicarakan," ujarnya.

Menkeu membeberkan dulu jika ada film impor, dia harus membayar bea masuk, PPn dan PPh 22. "Nah, kemudian cara ngitungnya, harusnya dihitung atas dasar fisiknya, kalo nggak atas dasar royalti, kemudian kalo nanti dia dalam negeri sudah melakukan eksploitasi, dia nanti kalo membayar royalti ke produsen, dia musti membayar PPh 26 (karena kan yang WP luar negeri menerima manfaat) dan membayar PPN. Ini kita jelaskan supaya semua orang ngerti bahwa ini harus didudukkan. Dengan begini, produsen film dalam negeri jadi tahu bahwa, oh iya, kalo gitu produsen filem impor kena ini, ini, ini, gitu. Kita baru menata ini. Dan kita mau meyakinkan. Pak Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, di poin-poin itu jangan sampe tidak menagih. Bea cukai kemudian mempercepat proses auditny. Karena selama ini waktu bea masuk, itu hanya bea masuk atas dasar fisiknya aja yang permeter, maka itu sekarang harus ditambahkan dengan unsur royalti," papar Menkeu.

Dia menjelaskan dari hasil audit yang dipercepat yang dilakukan atas dasar UU kKpabeana, ternyata ada denda yang mesti dibayar dan jumlahnya besar. "Nah ini kita lihat. Tetapi secara hukum, mereka memang harus menagih itu. Ini yang mau kita tata. Terus kamu nanya kan, yang industri perfilman dalam negeri bagaimana? Nah kita belum membahas soal itu. Nanti kita akan ada meeting korrdinasi dengan Menbudpar untuk mencari pemecahan. Sekarang ini industri perfilman di Indonesia dari jaman Pak Harto dulu itu kan yang melakukan distribusi film, studionya cuma itu-itu aja kan. Studio yang lain kan pada tidak bertahan."

Untuk itu, lanjutnya, ada praktik-praktik yang mesti dilihat agar industri perfilman tidak dikuasai untuk kelompok terbatas. "Kalo yang namanya peraturan, kan kita memang mengeluarkan peraturan, bahwa itu peraturan bukan kebijakan. Itu undang-undang. Yang lalu mungkin nggak rapih eksekusinya, sekarang ini kita rapih. Kenapa? Karena kalo kita nggak lakukan yang rapi, nanti yang impor pesta pora dong. Yang dalam negeri malah nggak terjaga. Dan Anda harus tahu, itu yang namanya pembayaran royalti keluar negeri itu besar sekali kan. Untuk itu kita musti dudukkan, jadi jangan cepet-cepet hanya melihat satu aspek, karena kita akan perbaiki semua termasuk industrinya." [cms]

lintasberita
Posted by Admin on 16.13. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for �Inilah Penjelasan Menkeu Terkait Film Impor�

Leave comment

terimakasih sobat sudah kasih motifasi untuk jadi lebih maju....

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery