Rampok Penjual Kopi Dijerat Pasal Berlapis

Mojokerto Kebumennews.info -
Pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan penjual kopi di Desa
Gayaman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Agung Iswanto (27)
bakal lama mendekam di jeruji tahanan. pasalnya, pelaku dijerat pasal
berlapis.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Ary Fadli
mengatakan, saat ini pihaknya tenggah menyelidiki kasus tersebut. ''Kita
akan terapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,'' ungkapnya, Rabu
(23/02/11) tadi pagi.
Masih lanjut Kasat Reskrim, saat ini
pihaknya telah menyiapkan dua pasal untuk tersengka. Yaitu Pasal 365
KHUP tentang pencurian dengan kekerasaan dan Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana.
''Untuk sementara masih dua pasal ini, kita
akan seleidiki lagi lebih lanjut. Apa masih ada pasal lain yang
diterapkan dalam kasus ini, karena kita belum mendapatkan barang bukti
yang digunakan pelaku untk membunuh korban yang dibuang di Rolak Songo,
Kecamatan Mojoanyar,'' katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Senin (21/02/11) siang. Suamiati (50) penjual kopi warga Desa Gayaman,
Kecamatan Bangsal tewas setelah dipukul pelaku saat membuatkan kopi
untuk pelaku. Perhiasan korban berupa, gelang dan kalung dibawa kabur
pelaku.
Selasa (22/02/11) sekitar pukul 11.00, pelaku dapat
dibekuk jajaran Satreskrim Polres Mojokerto saat berada di dalam bus
hijau arah ke Surabaya bersama rekan perempuannya yang diduga istri
pelaku. Keberadaan pelaku dapat dilacak pasalnya handphone milik pelaku
tertinggal di lokasi kejadian.
Pelaku mengaku, memukul kepala
korban dengan linggis sebanyak lima kali dan membawa kabur perhiasan
korban. Pelaku lalu membuang linggis di daerah Rolak Songo, Kecamatan
Mojoanyar dan menjual perhiasaan korban di daerah Jalan RA Kartini depan
Pegadaian, Kota Mojokerto seharga Rp1 juta 400 ribu.
Motor yang
digunakan pelaku, S 6862 N digadaikan di kawasan Porong. Pelaku mengaku,
sudah merencanakan aksinya sejak Minggu (20/02/11) karena butuh uang
untuk menutup hutang di tetangganya. Uang hasil penjualan perhiasan
korban dibuat untuk membayar utang sebesar Rp500 ribu dan sisanya
dibelikan handphone.(tin)
