www.kebumennews.info | Media Online: Rampok Penjual Kopi Dijerat Pasal Berlapis

Rampok Penjual Kopi Dijerat Pasal Berlapis

Personal Blogs

Mojokerto Kebumennews.info - Pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan penjual kopi di Desa Gayaman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Agung Iswanto (27) bakal lama mendekam di jeruji tahanan. pasalnya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Ary Fadli mengatakan, saat ini pihaknya tenggah menyelidiki kasus tersebut. ''Kita akan terapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,'' ungkapnya, Rabu (23/02/11) tadi pagi.

Masih lanjut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya telah menyiapkan dua pasal untuk tersengka. Yaitu Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

''Untuk sementara masih dua pasal ini, kita akan seleidiki lagi lebih lanjut. Apa masih ada pasal lain yang diterapkan dalam kasus ini, karena kita belum mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku untk membunuh korban yang dibuang di Rolak Songo, Kecamatan Mojoanyar,'' katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (21/02/11) siang. Suamiati (50) penjual kopi warga Desa Gayaman, Kecamatan Bangsal tewas setelah dipukul pelaku saat membuatkan kopi untuk pelaku. Perhiasan korban berupa, gelang dan kalung dibawa kabur pelaku.

Selasa (22/02/11) sekitar pukul 11.00, pelaku dapat dibekuk jajaran Satreskrim Polres Mojokerto saat berada di dalam bus hijau arah ke Surabaya bersama rekan perempuannya yang diduga istri pelaku. Keberadaan pelaku dapat dilacak pasalnya handphone milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian.

Pelaku mengaku, memukul kepala korban dengan linggis sebanyak lima kali dan membawa kabur perhiasan korban. Pelaku lalu membuang linggis di daerah Rolak Songo, Kecamatan Mojoanyar dan menjual perhiasaan korban di daerah Jalan RA Kartini depan Pegadaian, Kota Mojokerto seharga Rp1 juta 400 ribu.

Motor yang digunakan pelaku, S 6862 N digadaikan di kawasan Porong. Pelaku mengaku, sudah merencanakan aksinya sejak Minggu (20/02/11) karena butuh uang untuk menutup hutang di tetangganya. Uang hasil penjualan perhiasan korban dibuat untuk membayar utang sebesar Rp500 ribu dan sisanya dibelikan handphone.(tin)

lintasberita
Posted by Admin on 08.49. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for �Rampok Penjual Kopi Dijerat Pasal Berlapis�

Leave comment

terimakasih sobat sudah kasih motifasi untuk jadi lebih maju....

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery